Berikut ini adalah pembicaraan saya dengan Mbak Nia bagian keuangan DJP, berkaitan dengan penghasilan oktober hingga desember 2007. Sebagai berikut:

  • Bahwa pengajuan penghasilan (gaji, tkpkn, dll) di Kapus dilakukan tanggal 20 tiap bulannya. Sedangkan SK penempatan baru terbit tertanggal 28 September 2007.
  • Untuk itu: penghasilan Oktober akan tetap seperti posting sebelumnya.
  • Untuk kekurangan TKPKN Oktober (karena bukan tugas belajar lagi), akan dirapel di kantor yang baru.
  • SKPP TKPKN dapat segera diterbitkan untuk dibayarkan di kantor masing2 yang baru.
  • Untukgaji, ditahan sampai dengan Desember 2007. Maksudnya, SKPP gaji ditahan, dan gaji akan dibayarkan via Kapus.

Sementara itu dulu. Singkat, tapi mudah-mudahan dipahamimaksudnya. Terima kasih.

Popularity: 7% [?]