If you're new here, may be you'd like to subscribe to my RSS feed. Thank you for visiting !
Berikut ini adalah pembicaraan saya dengan Mbak Nia bagian keuangan DJP, berkaitan dengan penghasilan oktober hingga desember 2007. Sebagai berikut:
- Bahwa pengajuan penghasilan (gaji, tkpkn, dll) di Kapus dilakukan tanggal 20 tiap bulannya. Sedangkan SK penempatan baru terbit tertanggal 28 September 2007.
- Untuk itu: penghasilan Oktober akan tetap seperti posting sebelumnya.
- Untuk kekurangan TKPKN Oktober (karena bukan tugas belajar lagi), akan dirapel di kantor yang baru.
- SKPP TKPKN dapat segera diterbitkan untuk dibayarkan di kantor masing2 yang baru.
- Untukgaji, ditahan sampai dengan Desember 2007. Maksudnya, SKPP gaji ditahan, dan gaji akan dibayarkan via Kapus.
Sementara itu dulu. Singkat, tapi mudah-mudahan dipahamimaksudnya. Terima kasih.





Add A Comment