Kumpulan Peraturan ttg Sunset Policy
Barusan dapat kiriman file dari teman AR yang rajin bikin tulisan, cuman beliaunya masih agak bingung posting di blog barunya. Jadi, atas ijin beliau, hasil tulisannya boleh saya posting disini. Judulnya Kumpulan Peraturan Sunset Policy oleh Bapak Deden Saefudin, AR KPP Pratama Jakarta Koja. Ini nih postingnya:
1. UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 28 tahun 2007
Pasal 37A ayat 1 : Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan [Read the rest of this entry...]
Popularity: 100% [?]

, dan jadi theme andalan selama sekian waktu, sebelum akhirnya ketemu dengan